Pages

Wednesday, October 24, 2012

Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara jadi Propinsi ke-34

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati pembentukan lima daerah otonomi baru. Salah satu provinsi baru yang disetujui dalam rapat kerja antara Komisi dengan Menteri Dalam Negeri adalah Provinsi Kalimantan Utara. "Kami menggunakan berbagai pendekatan, termasuk efektivitas pelayanan publik," kata Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Agun Gunanjar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 22 Oktober 2012.
Agun menyatakan Dewan tidak hanya menggunakan Peraturan Pemerintah Tahun 1978 Tahun 2007 tentang Pemekaran Daerah. Pendekatan lain yang digunakan antara lain politik, geostrategis, dan potensi daerah. Selain Kalimantan Utara, DPR dan pemerintah juga menyepakati empat kabupaten lain, yaitu Pangandaran di Jawa Barat, Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak di Papua Barat, dan Pesisir Barat di Lampung.
Selain yang sudah disepakati, Panitia Kerja Daerah Otonomi Baru sempat mengusulkan empat kabupaten lain sebagai daerah otonomi baru, yaitu Musi Rawas Utara, Mahakam Ulu, Malaka, dan Mamuju Tengah. Namun, setelah melalui lobi dengan pemerintah, keempat daerah tersebut tidak jadi dimekarkan menjadi daerah baru.
Daerah-daerah yang batal ini akan dibahas pada masa sidang selanjutnya bersama 10 daerah lain yang belum mendapat persetujuan pemekaran. Kesepuluh daerah tersebut yakni Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan; Pulau Taliabu, Maluku Utara; Banggai Laut, Sulawesi Tengah; dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Selain itu ada enam kabupaten di Sulawesi Tenggara yaitu Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat, serta Kota Raha.
Ketua Panitia Kerja Daerah Otonomi Baru, Abdul Hakam Naja, menyatakan pemerintah memang masih menerapkan moratorium pemekaran. Tapi, mereka akhirnya menerima usulan pemekaran dengan selektif agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti perbatasan wilayah, bagi hasil kekayaan alam, pemindahan aset, personel, dan dana daerah.
"Daerah induk dan pemekaran harus duduk bersama," kata dia. Hakam menjelaskan, dalam undang-undang juga diperinci secara jelas dana perasional dan bantuan dana untuk menghadapi pilkada pertama. "Dulu ada perjanjian lisan, sekarang ada hitam di atas putih."
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, ada beberapa terobosan dalam proses pemekaran ini. Misalnya, kewajiban penyerahan aset dari daerah induk ke daerah pemekaran dalam waktu lima tahun. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi daerah yang tidak melakukan itu. "Pemerintah pusat bisa memberi sanksi," kata dia. Gamawan menjelaskan, pemerintah tetap mengevaluasi pembentukan daerah baru ini.
Dia mencontohkan, daerah yang terbentuk tidak langsung memilih pemimpin daerah tapi ditunjuk penjabat sementara. DPRD baru akan dibentuk setelah Pemilu 2014 dan pemilihan kepala daerah setahun kemudian. "Ada masa tiga tahun persiapan," ucapnya. Pemerintah, kata Gamawan, tetap menyeleksi secara ketat daerah yang ingin memekarkan diri.

No comments :