TEMPO.CO, Jakarta
- Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati
pembentukan lima daerah otonomi baru. Salah satu provinsi baru yang
disetujui dalam rapat kerja antara Komisi dengan Menteri Dalam Negeri
adalah Provinsi Kalimantan Utara. "Kami menggunakan berbagai pendekatan,
termasuk efektivitas pelayanan publik," kata Ketua Komisi Pemerintahan
DPR, Agun Gunanjar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 22 Oktober
2012.
Agun menyatakan Dewan tidak hanya menggunakan
Peraturan Pemerintah Tahun 1978 Tahun 2007 tentang Pemekaran Daerah.
Pendekatan lain yang digunakan antara lain politik, geostrategis, dan
potensi daerah. Selain Kalimantan Utara, DPR dan pemerintah juga
menyepakati empat kabupaten lain, yaitu Pangandaran di Jawa Barat,
Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak di Papua Barat, dan Pesisir Barat
di Lampung.
Selain yang sudah disepakati, Panitia Kerja
Daerah Otonomi Baru sempat mengusulkan empat kabupaten lain sebagai
daerah otonomi baru, yaitu Musi Rawas Utara, Mahakam Ulu, Malaka, dan
Mamuju Tengah. Namun, setelah melalui lobi dengan pemerintah, keempat
daerah tersebut tidak jadi dimekarkan menjadi daerah baru.
Daerah-daerah
yang batal ini akan dibahas pada masa sidang selanjutnya bersama 10
daerah lain yang belum mendapat persetujuan pemekaran. Kesepuluh daerah
tersebut yakni Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan; Pulau
Taliabu, Maluku Utara; Banggai Laut, Sulawesi Tengah; dan Morowali
Utara, Sulawesi Tengah. Selain itu ada enam kabupaten di Sulawesi
Tenggara yaitu Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Buton Selatan, Buton
Tengah, Muna Barat, serta Kota Raha.
Ketua Panitia Kerja
Daerah Otonomi Baru, Abdul Hakam Naja, menyatakan pemerintah memang
masih menerapkan moratorium pemekaran. Tapi, mereka akhirnya menerima
usulan pemekaran dengan selektif agar tidak menimbulkan masalah di
kemudian hari, seperti perbatasan wilayah, bagi hasil kekayaan alam,
pemindahan aset, personel, dan dana daerah.
"Daerah induk
dan pemekaran harus duduk bersama," kata dia. Hakam menjelaskan, dalam
undang-undang juga diperinci secara jelas dana perasional dan bantuan
dana untuk menghadapi pilkada pertama. "Dulu ada perjanjian lisan,
sekarang ada hitam di atas putih."
Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi menjelaskan, ada beberapa terobosan dalam proses pemekaran
ini. Misalnya, kewajiban penyerahan aset dari daerah induk ke daerah
pemekaran dalam waktu lima tahun. Peraturan ini juga mengatur sanksi
bagi daerah yang tidak melakukan itu. "Pemerintah pusat bisa memberi
sanksi," kata dia. Gamawan menjelaskan, pemerintah tetap mengevaluasi
pembentukan daerah baru ini.
Dia mencontohkan, daerah yang
terbentuk tidak langsung memilih pemimpin daerah tapi ditunjuk penjabat
sementara. DPRD baru akan dibentuk setelah Pemilu 2014 dan pemilihan
kepala daerah setahun kemudian. "Ada masa tiga tahun persiapan,"
ucapnya. Pemerintah, kata Gamawan, tetap menyeleksi secara ketat daerah
yang ingin memekarkan diri.
No comments :
Post a Comment