Alhamdulillah saya lulus test CPNS tahun ini
(Red:2014), maka pastilah kita melalui tahap pemberkasan dimana
syarat yang diminta adalah legarisir Ijasah dan Transkip Nilai.
Kebetulan saya kuliah di PENS dimana direktur yang harus
menandatangani legalisirnya (Biasanya kalau legalisir pasti pembantu
diretur 1).
Datanglah ke PENS ngomongnya gimana ya... minta
legalisir untuk tanda tangan Direktur. Soalnya pengalaman saya membaca
di forum Kaskus kebanyakan mengalami kendala dalam meminta legalisir
ke pejabat yang lebih tinggi misal rektor atau direktur.
akhirnya saya datang ke bidang Kemahasiswaan,
Pegawai : siang mas, ada yang bisa dibantu?
Saya : iya, mau legalisir ijasah mbak
Pegawai : oh silahkan duduk dulu mas (sambil
ngecek-ngecek berkas saya mengeluarkan
fotokopian ijasah dan transkip)
Pegawai : bisa saya lihat mas.
Saya : oh ini mbak.
Pegawai : (sambil mencocokan di database kayaknya,
setelah itu mengeprint tanda terima).
Saya : mbak biasanya yang menandatangani legalisir
siapa ya?
Pegawai : Pembantu direktur 1 mas, kenapa mas?
masnya maunya direktur ta? Buat
Pemberkasan CPNS ya?
saya : oh iya mbak, he he he
Pegawai : oh kalau gitu tinggalin no telepon, jadi
ini saya requestkan ke direktur kalau gitu,
terus diambil setelah tiga hari ya mas.
Seneng deh pelayanannya, "maaf saya potong
percakapannya sampai sini". Intinya ternyata di Kampus tercinta
saya, proses permohonan legalisir ke direktur sangat mudah dan tidak
berbelit-belit.